Polisi Tahan Dua Warga Filipina

Polisi Tahan Dua Warga Filipina
Polisi Tahan Dua Warga Filipina
MAKASSAR -- Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina, Erwin Joseph Marqoezq Nito, 34, dan Michelle Thomas Perez, 33, ditahan polisi. Keduanya ditangkap polisi dari Polsekta Panakkukang. Kedua WNA itu ditangkap di dua kamar di Rumah Kos Marindi, Jalan Abdullah Daeng Sirua, Sabtu malam, 25 September. Hingga Minggu sore, 26 September, keduanya masih diperiksa intensif penyidik Polsekta Panakkukang.

Saat ditangkap, kedua warga Filipina itu hanya mengantongi visa kunjungan, bukan visa tenaga kerja. Dokumen lainnya seperti KITAS dan paspor dianggap sudah lengkap. "Mereka sudah dua bulan di kota ini tetapi tidak pernah melaporkan keberadaannya," kata Kepala Unit Reskrim Polsekta Panakkukang, Iptu Muhammad Fadly.

Michele mengakui sudah dua bulan di Makassar dan bekerja di perusahaan GTL Filipina. Di Makassar, kata dia, bertugas memberikan pelatihan bagi karyawan Telkomsel dan Samsung.

Kepala Polsekta Panakkukang, Akp Wahyu Bram, menyatakan, kedua WNA dimaksud terpaksa ditahan di kantor polisi lantaran diduga bekerja tanpa mengantongi izin. Menurut Bram, perusahaan tempat kedua WNA itu bekerja sudah menyampaikan ke polisi bahwa selama di kota ini keduanya sedang memberikan pelatihan telekomunikasi. (ram)
Berita Selanjutnya:
Agam Siaga I

MAKASSAR -- Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina, Erwin Joseph Marqoezq Nito, 34, dan Michelle Thomas Perez, 33, ditahan polisi. Keduanya ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News