Polisi Tahan Kadiknas, Sekolah Ancam Mogok
Jumat, 11 Januari 2013 – 21:49 WIB
Baca Juga:
Sebagai Ketua Sarikat Guru di Muna, La Ode Daerah mengaku masih mengikuti jalannya persidangan. "Kita biarkan proses ini dulu berjalan, sembari menunggu keputusan tetap dari PN Kolaka,"ujarnya.
Menurutnya, surat pernyataan yang dikeluarkan Kepala STM Raha dan diketahui oleh Kadiknas Muna, tidak dapat dijadikan proses hukum. Pada gugatan yang diajukan oleh Rusda Mahmud, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan mereka, hanya menyatakan nomor induk 500 itu bukan atas nama Rusda Mahmud tapi atas nama Salim. "Kadiknas dan Kepala STM terjebak pada pernyataan paling akhir disurat keterangan itu bahwa ijazah tersebut adalah tidak benar alias palsu,"ujarnya.
La Ode Daerah menggugat Bupati Muna agar bertanggung jawab selaku pimpinan Kadiknas dan Kepala SMK 2 Raha. Bila tidak, mereka akan menggelar aksi meminta pertanggung jawaban bupati.
RAHA - Penahanan Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Muna, Sulawesi Tenggara, Drs La Ode Ndibale dan La Hasiba, Kepala SMK 2 Raha, tidak mempengaruhi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat