Polisi Tahan Pacar Mario, Eks Komisioner KPAI Berkomentar Begini

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditahan setelah ditetapkan sebagai anak berhadapan atau berkonflik dengan hukum, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat pada Ditjen Pajak.
Mario telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh kepolisian terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Eks komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meyakini penahanan AG bukan karena alasan desakan publik.
"Saya yakin polisi punya pertimbangan lain, bukan karena tekanan publik," ujar Retno saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/3).
Pemerhati anak dan pendidikan ini menyebut ditempatkannya AG di LPKS merupakan kewenangan penuh dari penyidik kepolisian.
Dia meyakini polisi tidak akan sembarangan menahan AG, apalagi beberapa waktu terakhir institusi Bhayangkara mendapat sorotan tajam dari publik.
Polisi menahan pacar Mario Dandy Satriyo, eks komisioner KPAI berkomentar begini, simak.
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat