Polisi Tahan Pedemo yang Memukul Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menahan pedemo yang melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan pedemo tersebut sebagai tersangka.
"Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3).
Meski demikian, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas tersangka maupun perkembangan kasus tersebut.
Pemukulan dilakukan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/3).
Polda Metro Jaya mengamankan 90 pengunjuk rasa yang terlibat dalam kericuhan di depan Kantor Kemendagri itu.
Sebanyak 89 orang kemudian dipulangkan, kecuali satu orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap AKBP Ferikson Tampubolon.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian.
Polisi menahan pedemo yang melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah