Polisi Tahan Pedemo yang Memukul Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menahan pedemo yang melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan pedemo tersebut sebagai tersangka.
"Benar, sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/3).
Meski demikian, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas tersangka maupun perkembangan kasus tersebut.
Pemukulan dilakukan saat unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/3).
Polda Metro Jaya mengamankan 90 pengunjuk rasa yang terlibat dalam kericuhan di depan Kantor Kemendagri itu.
Sebanyak 89 orang kemudian dipulangkan, kecuali satu orang yang diduga sebagai pelaku pemukulan terhadap AKBP Ferikson Tampubolon.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut tidak mengantongi izin dari Kepolisian.
Polisi menahan pedemo yang melakukan pemukulan terhadap Kepala Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat