Polisi Tahan Pemegang Saham Century
Jumat, 28 November 2008 – 06:50 WIB
JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di balik krisis likuiditas yang menimpa PT Bank Century Tbk. Itu terkait campur tangan Robert Tantular sebagai pemegang saham kepada jajaran direksi. Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim menahan Robert pada Rabu malam (26/11) setelah menjemput dia sehari sebelumnya. Menurut Susno, pelapor dalam kasus tersebut adalah Bank Indonesia (BI). Apa motif Robert -pemegang 9 persen saham Century- memengaruhi direksi? ''Ini motifnya ekonomi dan masih akan kami dalami,'' jawabnya.
''Gagal kliring bukan pidana. Tapi, campur tangan pemegang saham kepada direksi adalah pidana,'' kata Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri Kamis (27/11). Robert dikenai pasal 50 dan 50 A UU Perbankan No 7/1992. Kini Bank Century telah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga:
Disebutkan, pasal 50 berbunyi, pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan....diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar. Robert adalah salah seorang dari Bank Century yang berstatus cekal.
Baca Juga:
JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di balik krisis likuiditas yang menimpa PT Bank Century Tbk. Itu terkait campur tangan Robert Tantular sebagai
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi