Polisi Tahan Pengemplang Dana Askrindo
Sabtu, 10 Desember 2011 – 07:35 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya merilis kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus di PT Askrindo. Penyidik Polda telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 439 miliar di perusahaan milik negara di bidang perkreditan tersebut. Tersangka baru Umar Zen telah kini ditahan petugas. Informasi yang dihimpun, petugas telah menahan dan menetapkan 4 tersangka lainnya. Empat tersangka itu merupakan manajer investasi (MI). "Memang ada banyak tersangkanya," tambah Sufyan. Hanya saja, Sufyan enggan menjelaskan secara detail peran para tersangka. "Nanti akan dijelaskan Pak Baharudin (Kabid Humas Polda Metro Jaya)," katanya.
Kepada para wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Sufyan Syarief mengatakan bahwa tersangka Umar Zen memang harus ditahan untuk kepentingan penyidikan. "Dia sudah dijadikan tersangka dan ditahan sejak tadi pagi (kemarin)," ujarnya, Jumat (9/12).
Dia mengatakan, Umar Zen yang disebut-sebut sebagai pengusaha dari PT TK menggunakan dana PT Askrindo sebesar Rp 400 miliar untuk membuka L/C (letter of credit) di sebuah bank. Namun, Umar gagal membayar sehingga uang itu kembali ditarik Askrindo.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya merilis kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus di PT Askrindo.
BERITA TERKAIT
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum