Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
Rabu, 21 Agustus 2024 – 01:00 WIB
Korban yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya tim satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan menahan TS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutur Jeki. (mcr36/jpnn)
Pengusaha TV kabel berinisial TS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Pekanbaru.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida: Kolaborasi Bisa Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis & Tepat Sasaran
- Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- Machmud Algae
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban