Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru

Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
Tampak TS mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam press rilis di Polresta Pekanbaru. Foto:Humas Polresta Pekanbaru.

Korban yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Selanjutnya tim satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan menahan TS setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutur Jeki. (mcr36/jpnn)


Pengusaha TV kabel berinisial TS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Pekanbaru.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News