Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
Rabu, 21 Agustus 2024 – 01:00 WIB

Tampak TS mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam press rilis di Polresta Pekanbaru. Foto:Humas Polresta Pekanbaru.
Korban yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya tim satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan menahan TS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutur Jeki. (mcr36/jpnn)
Pengusaha TV kabel berinisial TS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Pekanbaru.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Detik-detik Menegangkan Warga Mengadang Begal, Nelson Ditusuk hingga Tewas
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Wamentan: Pengusaha FOMO Naikkan Harga Pangan Terancam Pidana & Masuk Neraka