Polisi Tahan Pengusaha TV Kabel yang Aniaya Istri Sendiri di Pekanbaru
Rabu, 21 Agustus 2024 – 01:00 WIB
Korban yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Selanjutnya tim satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan menahan TS setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutur Jeki. (mcr36/jpnn)
Pengusaha TV kabel berinisial TS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Pekanbaru.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring