Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Kamis, 03 Maret 2022 – 17:51 WIB

Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan. ANTARA
Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Baca Juga:
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia. (antara/jpnn)
MK menimbun 24.000 liter minyak goreng di sebuah gudang. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Harga Pangan Masih Bergejolak, tetapi Perlahan Turun
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya