Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng

Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan. ANTARA

Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu pasal 133 UU Nomor 8/2012 tentang Pangan dan pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata dia. (antara/jpnn)

MK menimbun 24.000 liter minyak goreng di sebuah gudang. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News