Polisi Tak Akan Ragu Jerat Kada Pemeras Pengusaha
Rabu, 12 Desember 2012 – 03:28 WIB
JAKARTA - Sejumlah pengusaha peserta Diskusi Nasional bertajuk “Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antara Pejabat Daerah dan Pengusaha Dalam Membangun Kenyamanan Berinvestasi dan Berusaha" yang digelar Kadin, sempat mengeluhkan tabiat pejabat daerah yang cenderung sengaja mempersulit sistem birokrasi untuk bisa menguras uang pengusaha daerah. Keluhan itu bahkan diungkapkan para pengusaha di hadapan aparat penegak hukum yang menjadi pembicara dalam diskusi itu.
Menanggapi keluhan itu, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Irwanto mengatakan, pengusaha tak perlu takut untuk melaporkan aksi pemerasan oleh pejabat daerah kepada kepolisian setempat. “Kalau dibiarkan, anda jadinya dikenai pasal penyuapan dalam tindak pidana korupsi. Tapi kalau anda laporkan pejabat atau pegawai negeri mereka aka dijerat dengan pasal pemerasan,” tutur Irwanto di Jakarta, Selasa (11/12).
Menurutnya, selama ini yang terjadi justru hubungan simbiosis mutualisme antara pengusaha dan pejabat di daerah. Pengusaha terpaksa dan pada akhirnya terbiasa memberikan uang pada pejabat daerah karena menginginkan kemudahan dalam menggerakkan usahanya. Sedangkan pejabat ketagihan mendapatkan gelontoran dana.
Hal ini pula yang menyulitkan aparat penegak hukum untuk bisa memutus mata rantai kasus korupsi. Sejauh ini, kata Irwanto, kasus dugaan korupsi di daerah terjadi karena pengurusan perizinan yang diajukan pengusaha, terutama untuk perkebunan dan pertambangan.
JAKARTA - Sejumlah pengusaha peserta Diskusi Nasional bertajuk “Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antara Pejabat Daerah dan
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua