Polisi Tak Akan Segan-Segan Jemput Paksa Pentolan Alumni 212
jpnn.com, JAKARTA - Polri menyatakan bakal bersikap tegas terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Hal ini berkaitan dengan proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Slamet.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya siap melakukan jemput paksa apabila Slamet mangkir panggilan ketiga.
"Polresta Surakarta akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa,” sebut Dedi di Jakarta, Senin (25/2).
Sejauh ini, polisi sudah dua kali memanggil Slamet. Dua kali juga Slamet mangkir.
Panggilan pertama dilakukan pada 13 Februari lalu. Kemudian minta dijadwal ulang dan dipanggil lagi pada 18 Februari.
Pada panggilan kedua, Slamet tidak hadir karena beralasan sakit flu berat. Namun, Dedi belum mengungkapkan kapan pemanggilan ketiga dilakukan.
Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)
Polri menyatakan bakal bersikap tegas terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan