Polisi Tak Akan Segan-Segan Jemput Paksa Pentolan Alumni 212
jpnn.com, JAKARTA - Polri menyatakan bakal bersikap tegas terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Hal ini berkaitan dengan proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Slamet.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya siap melakukan jemput paksa apabila Slamet mangkir panggilan ketiga.
"Polresta Surakarta akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa,” sebut Dedi di Jakarta, Senin (25/2).
Sejauh ini, polisi sudah dua kali memanggil Slamet. Dua kali juga Slamet mangkir.
Panggilan pertama dilakukan pada 13 Februari lalu. Kemudian minta dijadwal ulang dan dipanggil lagi pada 18 Februari.
Pada panggilan kedua, Slamet tidak hadir karena beralasan sakit flu berat. Namun, Dedi belum mengungkapkan kapan pemanggilan ketiga dilakukan.
Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)
Polri menyatakan bakal bersikap tegas terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT