Polisi Tak Akan Segan-Segan Jemput Paksa Pentolan Alumni 212
jpnn.com, JAKARTA - Polri menyatakan bakal bersikap tegas terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif. Hal ini berkaitan dengan proses hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Slamet.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya siap melakukan jemput paksa apabila Slamet mangkir panggilan ketiga.
"Polresta Surakarta akan melakukan pemanggilan lagi, kalau dia tidak datang pasti akan dijemput paksa,” sebut Dedi di Jakarta, Senin (25/2).
Sejauh ini, polisi sudah dua kali memanggil Slamet. Dua kali juga Slamet mangkir.
Panggilan pertama dilakukan pada 13 Februari lalu. Kemudian minta dijadwal ulang dan dipanggil lagi pada 18 Februari.
Pada panggilan kedua, Slamet tidak hadir karena beralasan sakit flu berat. Namun, Dedi belum mengungkapkan kapan pemanggilan ketiga dilakukan.
Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)
Polri menyatakan bakal bersikap tegas terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri