Polisi Tak Beri Ampun, Bontet Langsung Ditembak Mati, nih Fotonya
jpnn.com, PALEMBANG - Bontet, pelaku pengeroyokan dan pembunuhan di Kabupaten OKI pada Oktober 2019 lalu tewas diterjang peluru setelah baku tembak dengan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (5/2/2020) dini hari.
“Selain pelaku kejahatan, tersangka juga merupakan bandar sabu-sabu. Saat kejadian pelaku yang menembak warga karena selisih paham ditangkap. Pelaku meninggal dunia setelah terjadi baku-tembak dengan tim di lokasi penangkapan,” terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Rabu (5/2/2020).
Tersangka ditangkap di daerah SP Padang, saat polisi datang, pelaku kabur dan sempat menembak beberapa kali hingga terjadi baku tembak.
“Pelaku menembak ke arah petugas beberapa kali sehingga terjadi baku tembak. Saat pelaku mau kabur ke arah sungai baru diambil tindakan tegas dan terukur, ditembak,” terang Suryadi.
Tersangka sempat dilakukan perawatan di RS Bhayangkara dan akhirnya meninggal dunia.
“Ada tiga luka tembak di kaki dan tubuh,” tegas Suryadi.
BACA JUGA: Kesaktian Dua Bungkusan Jimat Perampok Ini Akhirnya Luntur di Tangan Polisi
Subdit Jatanras Unit IV yang dipimpin Kanit Kompol Zainuri menemukan senjata api rakitan. Selain itu, ada juga paket sabu-sabu siap edar milik pelaku yang disimpan di pondok.(dho)
Sektor Pariwisata Anjlok:
Bontet, pelaku pengeroyokan dan pembunuhan di Kabupaten OKI pada Oktober 2019 lalu tewas diterjang peluru setelah baku tembak dengan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (5/2/2020) dini hari.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya