Polisi Tak Beri DD Toleransi, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain
![Polisi Tak Beri DD Toleransi, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/16/seorang-pria-berinisial-dd-30-asal-desa-kelurahan-tika-kecam-oeej.jpg)
jpnn.com, GOWA - Seorang pria berinisial DD, 30, asal Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin mengatakan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat seorang warga yang akan mengambil sabu-sabu di Desa Madinging, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulsel
"Saat melakukan penggeledahan terhadap DD, anggota menemukan dua paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 90 gram," katanya.
AKP Syahruddin menambahkan, pelaku mengambil barang haram tersebut atas pesanan seorang bandar yang tinggal di Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Pelaku mengambil barang itu karena diiming-iming uang sebesar Rp 2 juta - Rp 3 juta.
"Kalau modusnya ini karena pelaku dijanjikan uang oleh bandar. DD melakukan aksi ini karena dilanda masalah ekonomi," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba akan dijerat secara tegas.
"Kami sangat tegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat tindak pidana kasus narkoba di Kabupaten Gowa," tegas dia.
Pelaku mengambil barang haram tersebut atas pesanan seorang bandar yang tinggal di Malili. Bandar menjanjikan uang 3 juta untuk pelaku
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa Ternyata Pacar Korban