Polisi Tak Beri DD Toleransi, Begini Nasibnya Sekarang, Rasain
Rabu, 16 Maret 2022 – 20:12 WIB
Baca Juga: Soal Video Viral Oknum Guru di Ruang Kelas, Kadisdik: Kami Sangat Menyesalkan Peristiwa Itu
DD dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(mcr29/jpnn)
Pelaku mengambil barang haram tersebut atas pesanan seorang bandar yang tinggal di Malili. Bandar menjanjikan uang 3 juta untuk pelaku
Redaktur : Budi
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru