Polisi Tak Bertindak Terkait Banyaknya Atribut Partai di CFD
jpnn.com - JAKARTA - Aksi Parade Bhineka di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/12) diwarnai dengan atribut partai politik pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mayoritas pedemo membawa bendera Golkar dan NasDem.
Agenda ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 soal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB) yang diteken oleh Ahok.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan membenarkan bahwa atribut partai politik tidak boleh ada dalam acara Car Free Day di Bundaran HI. Sebelum aksi demo, Iriawan mengaku sudah menyampaikan kepada koordinator lapangan untuk tidak menggunakan atribut partai.
Namun faktanya, pedemo tetap membawa atribut partai. "Kemarin sudah saya sampaikan pada penyelenggara. Tapi buktinya ada di sini," kata Iriawan di Bundaran HI.
Pihak kepolisian, lanjut dia, tidak bisa berbuat banyak mengenai pelanggaran tersebut. Dia pun membiarkan pedemo melanjutkan aksinya sampai acara Car Free Day selesai, yakni pukul 11.00.
Iriawan mengklaim, polisi tidak punya wewenang untuk menindak pelanggaran ini. Polda Metro menyerahkannya pada Panitia Pengawas (Panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Silakan Panwas dan Bawaslu menilai sendiri. Tapi yang jelas tak ada kampanye di sini. Silakan Panwaslu nilai. Yangvjelas saya sudah sampaikan," terang dia.
Mengenai agenda demo ini, Iriawan mengaku sudah menerbitkan surat izin berkegiatan di depan umum. Selebihnya, ia hanya mengawasi jalannya demo.
JAKARTA - Aksi Parade Bhineka di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/12) diwarnai dengan atribut partai politik pendukung calon Gubernur
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen