Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara soal Anggota DPR Arteria Dahlan yang dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal 'Kajati berbahasa Sunda'.
Pasalnya, ucapan tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Kombes Zulpan menyampaikan Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro melakukan gelar dengan melibatkan ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2).
Arteria tidak bisa dipidana berdasar kententuan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam Pasal 1 pada UU tersebut disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar perihal fungsi serta wewenang dan tugasnya.
Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara perihal kasus ujaran kebencian yang dilaporkan terhadap Anggota DPR Arteria Dahlan
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi