Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara soal Anggota DPR Arteria Dahlan yang dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak bisa memidanakan Arteria Dahlan terkait ucapannya soal 'Kajati berbahasa Sunda'.
Pasalnya, ucapan tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Kombes Zulpan menyampaikan Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut karena tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah pelimpahan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro melakukan gelar dengan melibatkan ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan di kantornya, Jumat (4/2).
Arteria tidak bisa dipidana berdasar kententuan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam Pasal 1 pada UU tersebut disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan atau pun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar perihal fungsi serta wewenang dan tugasnya.
Polda Metro Jaya akhirnya angkat suara perihal kasus ujaran kebencian yang dilaporkan terhadap Anggota DPR Arteria Dahlan
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan