Polisi tak Bisa Tolak Laporan Soal Ahok
Selasa, 17 Januari 2017 – 12:30 WIB
"Saya tidak tahu kapan itu kejadian Pulau Seribu," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, setelah laporan selesai dibuat kemudian diserahkan kepada pelapor. Kemudian pelapor membaca dan menandatanganinya. (boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa anggota Polresta Bogor, Jawa Barat Briptu Ahmad Hamdani di persidangan penodaan agama terdakwa
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang