Polisi Tak Ingin Kasus Ratna Terulang Seperti Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menegaskan, penangkapan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet bukan tanpa alasan.
Selain Ratna yang tidak merespons panggilan penyidik, pihaknya juga enggan kejadian Rizieq Shihab yang meninggalkan Indonesia sebelum ditetapkan tersangka terulang.
“Kami panggil dia sebagai saksi hari Senin (8/10), dia malah pergi kan gitu. Makanya kami lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kami tidak diindahkan. Kami tidak mau permasalahan seperti Rizieq Shibab berulang, kabur ya kan,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (4/10).
Lanjut Jerry menerangkan, penetapan tersangka Ratna dilakukan pada Kamis sore tadi setelah mereka memeriksa saksi dan menggelar perkara.
Dia menyebutkan, Ratna sama sekali tidak kooperatif dengan penyidik. “Kalau memang dia pergi atau apa dia kasih tahu dong kabarnya. Informasikan karena ada acara, saya akan datang tanggal sekian. Ini tidak memberikan kabar malah pergi,” tegas dia.
Sementara ini, Jerry mengaku baru Ratna yang dijadikan tersangka. Untuk pihak yang sempat dilaporkan lainnya masih sebatas saksi. “Ratna dulu,” tambahnya.
Diketahui dalam kasus ini Ratna dikenakan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 peraturan hukum pidana dan juga Pasal 28 UU ITE yang ancamannya sepuluh tanun penjara. (cuy/jpnn)
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menegaskan, penangkapan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet bukan tanpa alasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ratna Sarumpaet Bebas, Atiqah Hasiholan: Saya Happy
- Dapat Pembebasan Bersyarat, Ratna Sarumpaet Bisa Hirup Udara Segar
- Pikiran Berubah, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
- Baca Pleidoi, Ratna Sarumpaet Sebut Kebohongannya Dipolitisasi
- JPU Minta Majelis Hakim Ganjar Ratna Sarumpaet dengan 6 Tahun Penjara
- Ratna Sarumpaet Merasa Boleh Berbohong, Ini Alasannya