Polisi Tak Kepalang Tanggung Bikin Jera Penolak Pemakaman Jenazah Corona
Sabtu, 11 April 2020 – 19:20 WIB
![Polisi Tak Kepalang Tanggung Bikin Jera Penolak Pemakaman Jenazah Corona](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/29/ilustrasi-pemakaman-jenazah-pasien-dalam-pengawasan-pdp-covid-19-dengan-standar-organisasi-kesehatan-dunia-who-yakni-membungkusnya-menggunakan-plastik-foto-antaradok-34.jpg)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien corona. FOTO: ANTARA/Dok
Ketiga provokator yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020, tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60). Mereka merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka diduga telah berusaha memprovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu.
Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (antara/jpnn)
Tiga pelaku yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif corona di Ungaran, Semarang, dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker
- Satu Warga Palembang Positif Covid-19
- Awas! Kasus Positif Covid-19 Daerah Ini Naik Lagi
- Mas Nadiem Positif Covid-19, Beberapa Kali Batuk saat Rapat DPR RI
- Kasus Covid-19 di Kalsel Bertambah Sebanyak Ini, Waspada
- Kutai Kartanegara Bebas dari Covid-19, Alhamdulillah