Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
Senin, 21 Desember 2009 – 13:49 WIB
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak mampu menjerat adik borunan KPK, Anggodo Widjojo itu. Padahal, enam jeratan pidana dipasang untuk memenjarakan pengusaha kaya itu, namun semuanya tak dapat dibuktikan. Karena itulah tambah Dikdik, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk menagani Anggodo.
"Semuanya (enam dugaan pidana) terpatahkan, unsur-unsurnya tak terpenuhi," jelas Wakabareskrim, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arif Mansyur, di Mabes Polri, Senin (21/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, enam pasal yang dipasang polri untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan sebagainya. Hal ini merupakan dugaan pidana umum yang dilakukan Anggodo, berdasar rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus