Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
Senin, 21 Desember 2009 – 13:49 WIB
Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak mampu menjerat adik borunan KPK, Anggodo Widjojo itu. Padahal, enam jeratan pidana dipasang untuk memenjarakan pengusaha kaya itu, namun semuanya tak dapat dibuktikan. Karena itulah tambah Dikdik, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk menagani Anggodo.
"Semuanya (enam dugaan pidana) terpatahkan, unsur-unsurnya tak terpenuhi," jelas Wakabareskrim, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arif Mansyur, di Mabes Polri, Senin (21/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, enam pasal yang dipasang polri untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan sebagainya. Hal ini merupakan dugaan pidana umum yang dilakukan Anggodo, berdasar rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak
BERITA TERKAIT
- Kasus Pembunuhan Kesya, Wakil Ketua MPR RI Terima Keluarga Korban & Tindaklanjuti ke Pimpinan TNI AL
- ASN Pemkab Karawang Masuk Kerja Lebih Siang Selama Ramadan
- Seorang Wisatawan asal Bogor Hilang Terseret Ombak di Pantai Carita
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- Satgas Cartenz Masih Selidiki Kasus Rumah Terbakar di Pruleme
- Honorer Bisa Tenang, Pemda Janji Tak Ada PHK, Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu Dijamin