Polisi tak Mampu Jerat Anggodo
Senin, 21 Desember 2009 – 13:49 WIB
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak mampu menjerat adik borunan KPK, Anggodo Widjojo itu. Padahal, enam jeratan pidana dipasang untuk memenjarakan pengusaha kaya itu, namun semuanya tak dapat dibuktikan. Karena itulah tambah Dikdik, pihaknya bekerjasama dengan KPK untuk menagani Anggodo.
"Semuanya (enam dugaan pidana) terpatahkan, unsur-unsurnya tak terpenuhi," jelas Wakabareskrim, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arif Mansyur, di Mabes Polri, Senin (21/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, enam pasal yang dipasang polri untuk menjerat Anggodo, antara lain dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, pengancaman perbuatan tidak menyenangkan dan sebagainya. Hal ini merupakan dugaan pidana umum yang dilakukan Anggodo, berdasar rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
JAKARTA- Angapan yang menyebut Anggodo Widjojo tak akan tersentuh hukum tampaknya ada benarnya. Paling tidak, sampai saat ini kepolisian masih tak
BERITA TERKAIT
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur
- Rakornas II di NTB, Plh Dirjen Dukcapil Singgung Soal Asta Cita Presiden Prabowo
- Gilas Kaki Bocah SD di Teluknaga Tangerang, Truk Dibakar Warga
- Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP