Polisi Tak Mau Serahkan Hasil Otopsi

Polisi Tak Mau Serahkan Hasil Otopsi
Polisi Tak Mau Serahkan Hasil Otopsi
JAKARTA - Pihak Mabes Polri di Jakarta menanggapi langkah keluarga almarhum Abdul Aziz Angkat yng melalui tim advokasinya Kamis (12/2) mendatangi RSU Pringadi Medan guna meminta hasil otopsi kematian Abdul Aziz. Menurut Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak , sikap yang diambil pihak RSU Pirngadi Medan sudah benar yakni tidak mau memberikan hasil otopsi tersebut.

Pasalnya, baik otopsi maupun visum et repertum merupakan permintaan penyidik polri. Pihak RS tidak punya kewenangan untuk menyerahkan hasil visum tersebut kepada pihak keluarga almarhum Abdul Aziz.

 

Sulistyo Ishak menjelaskan, bukan berarti pihak RS maupun polisi mau menutup-nutupi hasil otopsi. Tapi, lanjutnya, hal itu merupakan mekanisme yang sudah berlaku dalam proses penyidikan suatu perkara. "Kita bicara aturan, bukan masalah rahasia atau tidak. Dalam proses criminal justice system, penyidik kepolisian kadang memerlukan hasil otopsi dan visum et repertum kepada ahli, dalam hal ini dokter yang berkompeten. Jadi yang minta itu polisi, bukan pihak lain," ujar Sulistyo Ishak kepada JPNN di Jakarta, Kamis (12/2).

 

Lebih lanjut dikatakan, hasil otopsi tersebut nantinya akan dijadikan lampiran dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) perkara aksi unjuk rasa anarkhis tersebut. Hal ini semata untuk memperkuat bukti-bukti yang akan diserahkan ke tingkat kejaksaan nantinya, yang selanjutnya dibawa ke persidangan. Apakah dengan demikian polisi tidak boleh memberitahukan hasil otopsi kepada keluarga almarhum Aziz Angkat? Sulistyo tidak menjawab tegas. Yang jelas, hal itu tidak ada dalam aturan mekanisme penanganan perkara. "Artinya, polisi tidak wajib memberitahukan hasil otopsi kepada pihak keluarga," ujar Sulistyo.

 

JAKARTA - Pihak Mabes Polri di Jakarta menanggapi langkah keluarga almarhum Abdul Aziz Angkat yng melalui tim advokasinya Kamis (12/2) mendatangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News