Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membeber alasan tidak menahan keenam tersangka tersebut.
"Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Perinciannya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang inisial RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Kemudian, polisi juga menjerat PBB, JMN, RS sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan saksi ihwal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan selesai
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar