Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini
![Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/19/dirkrimum-polda-metro-jaya-kombes-tubagus-ade-hidayat-saat-m-88.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membeber alasan tidak menahan keenam tersangka tersebut.
"Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Perinciannya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang inisial RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Kemudian, polisi juga menjerat PBB, JMN, RS sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan saksi ihwal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan selesai
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- Kombes Heribertus Tegaskan Penyidik Bekerja Maksimal Tangani Kasus Bentrokan di Rempang