Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membeber alasan tidak menahan keenam tersangka tersebut.
"Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Perinciannya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang inisial RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Kemudian, polisi juga menjerat PBB, JMN, RS sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan saksi ihwal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan selesai
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Ada Kabar Yasonna Bakal Dipanggil, Begini Kata KPK
- Pemerintah Kaji Wacana KPK untuk Memiliki Penyidik Tunggal
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka