Polisi tak Menahan 6 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Tubagus Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membeber alasan tidak menahan keenam tersangka tersebut.
"Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik," kata Kombes Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis (7/10).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Perinciannya tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang inisial RU, S, dan Y.
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Kemudian, polisi juga menjerat PBB, JMN, RS sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang.
Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan saksi ihwal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dinyatakan selesai
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI