Polisi Tak Menahan Pengemudi yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hanya memberikan hukuman wajib lapor terhadap pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak rombongan pengguna skuter listrik GrabWheels. Dengan begitu, DH tak perlu menjalani penahanan.
"Tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11)
Pihaknya pun memastikan bahwa DH memiliki surat-surat mengemudi yang lengkap saat kejadian. Baik itu SIM dan STNK.
Dia menegaskan bahwa tidak ditahannya DH karena kewenangan penyidik bukan karena ada alasan lain.
DH tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tak akan menghilangkan barang bukti setelah peristiwa kecelakaan tabrakan dengan pengguna Grabwheels alias skuter listrik.
"Jadi, itu pertimbangan dari penyidik. Sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," pungkas Fahri. (cuy/jpnn)
Pengemudi Toyota Camry berinisial DH menabrak rombongan pengguna skuter listrik atau grabwheels di kawasan Senayan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak