Polisi Tak Menahan Pengemudi yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya hanya memberikan hukuman wajib lapor terhadap pengemudi Toyota Camry berinisial DH yang menabrak rombongan pengguna skuter listrik GrabWheels. Dengan begitu, DH tak perlu menjalani penahanan.
"Tetap dilakukan wajib lapor. Seminggu dua kali," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11)
Pihaknya pun memastikan bahwa DH memiliki surat-surat mengemudi yang lengkap saat kejadian. Baik itu SIM dan STNK.
Dia menegaskan bahwa tidak ditahannya DH karena kewenangan penyidik bukan karena ada alasan lain.
DH tidak ditahan karena diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tak akan menghilangkan barang bukti setelah peristiwa kecelakaan tabrakan dengan pengguna Grabwheels alias skuter listrik.
"Jadi, itu pertimbangan dari penyidik. Sehingga, saya garis bawahi bahwa tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," pungkas Fahri. (cuy/jpnn)
Pengemudi Toyota Camry berinisial DH menabrak rombongan pengguna skuter listrik atau grabwheels di kawasan Senayan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban