Polisi Tak Menahan Remaja Pelaku Begal Payudara, Ini Alasannya
Kamis, 15 April 2021 – 12:49 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Polisi tidak menahan ABH, tersangka begal payudara yang beraksi di Desa Kemuning hingga Bendungan Bendo pada Senin (12/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan pelaku masih berusia 14 tahun sehingga tidak bisa ditahan.
Baca Juga:
"Kami tidak menahan, sebagai gantinya akan mendapatkan jaminan dari orang tua atau warga sebagai walinya," kata dia, Kamis (15/4).
Meski tidak ditahan, ABH harus mendatangi kantor polisi setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor ke Unit PPA Polres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan alasan tidak ditahannya bocah 14 tahun itu karena masih di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Dinas PPPA Jakarta Beri Pendampingan Untuk Korban Begal Payudara
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga