Polisi Tak Menahan Remaja Pelaku Begal Payudara, Ini Alasannya
Kamis, 15 April 2021 – 12:49 WIB

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi. Foto: Humas Polres Ponorogo
jpnn.com, SURABAYA - Polisi tidak menahan ABH, tersangka begal payudara yang beraksi di Desa Kemuning hingga Bendungan Bendo pada Senin (12/4) lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan pelaku masih berusia 14 tahun sehingga tidak bisa ditahan.
Baca Juga:
"Kami tidak menahan, sebagai gantinya akan mendapatkan jaminan dari orang tua atau warga sebagai walinya," kata dia, Kamis (15/4).
Meski tidak ditahan, ABH harus mendatangi kantor polisi setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor ke Unit PPA Polres Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendy Septiadi mengatakan alasan tidak ditahannya bocah 14 tahun itu karena masih di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak