Polisi tak Tahu Hubungan Holly Angela dan Elriski
Senin, 14 April 2014 – 19:03 WIB
Dalam kasus ini Gatot yang juga auditor untuk proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Holly korban pembunuhan dalam kasus itu adalah wanita simpanan Gatot. Saat kejadian, Gatot sedang berada di luar kota. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah