Polisi tak Tahu Hubungan Holly Angela dan Elriski
Senin, 14 April 2014 – 19:03 WIB
Dalam kasus ini Gatot yang juga auditor untuk proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Holly korban pembunuhan dalam kasus itu adalah wanita simpanan Gatot. Saat kejadian, Gatot sedang berada di luar kota. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Holly Angela Hayu dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja