Polisi Tak Tegakkan HAM

Polisi Tak Tegakkan HAM
Polisi Tak Tegakkan HAM

"Tidak hanya di Solo, di daerah lain pun dilakukan mobilisasi untuk melakukan penolakan terhadap film tersebut, padahal tidak ada satu pun dari mereka yang mengerti bagaimana alur cerita, pesan apa yang disampaikan oleh film tersebut," paparnya.  Penolakan tersebut, kata Kelik, disertai dengan ancaman yang menjurus pada praktik kekerasan. Hal yang mengejutkan dalam permasalahan ini, Polisi sebagai pengawal sistem negara tidak berbuat apa-apa terhadap adanya ancaman yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang menolak keberadaan film tersebut. Yang menjadi permasalahan di sini bukan filmnya ataupun sutradaranya, melainkan pada persoalan dipasungnya kebebasan berkarya, berekspresi dan mengaktualisasikan dalam kerangka kebudayaan.

Dalam konteks Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM bukanlah sekadar melakukan tindakan seperti halnya dalam hukum pidana yang dianut oleh Indonesia, pembiaran juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ketika polisi melihat kejadian di mana terdapat ancaman, namun membiarkan kejadian itu padahal memiliki wewenang untuk melakukan perlindungan, maka polisi dapat dikatakan telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hak.

"Apabila hal tersebut dibiarkan maka akan menjadi preseden buruk bagi penyampaian kebebasan berekspresi yang merupakan Hak Asasi Manusia," tambahnya. Untuk itu, AKBS, menuntut Kepolisian untuk melakukan penegakan Hak Asasi Manusia sesuai yang tercantum dalam UUD 1945, UU no 39 tahun 1999, dan UU no 11 dan 12 tahun 2005. Selain itu, AKBS menuntut agar menindak tegas aparat yang melakukan pembiaran ketika terjadinya ancaman oleh kelompok- kelompok tertentu yang hadir dalam dialog dengan kru film Lastri.(lev)


JAKARTA-Buntut pelarangan film Lastri, yang disutradarai oleh Eros Djarot, mendapat kecaman banyak pihak. Bahkan, dibentuklah Aliansi Kebebasan Berekspresi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News