Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menyampaikan info terbaru terkait laporan dugaan penganiayaan selebgram Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.
Kombes Guruh mengatakan pihak kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan atas kasus tersebut seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya sudah dihentikan 27 November setelah kami laksanakan gelar perkara bersama Polda dan Polsek," kata Kombes Guruh saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/12).
Dia mengungkapkan dari hasil gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dilaporkan Ayu Thalia.
"Betul tidak ada unsur pidana," kata Guruh.
Ayu Thalia diketahui melaporkan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Tjahaja Purnama alias Ahok, Sean Purnama, ke Polsek Penjaringan.
Putra Ahok itu dilaporkan atas pelanggaran pidana di Pasal 351 KUHP.
Namun, Pada Selasa (31/8) malam, Sean Purnama melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Ada info terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan soal kasus dugaan penganiayaan anak Ahok ke Ayu Thalia. Simak penjelasannya.
- Info Terbaru 2 Oknum Perwira Polri Diduga Tak Netral di Pilkada
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Tes SKD CPNS Kota Mataram Diundur Menjadi 2-3 November 2024
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Info Terbaru PP Manajemen ASN, Jutaan Honorer Pasti Lega
- Info Terbaru Terkait Kuota CPNS 2024 Kota Bengkulu