Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok ke Ayu Thalia
Minggu, 05 Desember 2021 – 14:54 WIB

Nicholas Sean, putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Foto dok jpnn.com
Ayu Thalia dilaporkan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.
Perempuan yang karib disapa Thata Anma itu dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ada info terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan soal kasus dugaan penganiayaan anak Ahok ke Ayu Thalia. Simak penjelasannya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana
- Info Terbaru 2 Oknum Perwira Polri Diduga Tak Netral di Pilkada
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas
- Tes SKD CPNS Kota Mataram Diundur Menjadi 2-3 November 2024
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Info Terbaru PP Manajemen ASN, Jutaan Honorer Pasti Lega