Polisi Tancap Gas, Bakal Panggil Saksi-saksi Lain di Kasus Kerumunan Bersama Rizieq Shihab
Kamis, 26 November 2020 – 19:30 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN
Namun, naiknya ke tingkat penyidikan kasus terkait pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Dari gelar perkara itu disepakati penyidik menemukan unsur pidana terkait protokol kesehatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Hasil gelar perkara unsur-unsur yang terpenuhi sesuai yang tercantum pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ditemukan adanya tindak pidana," tandas Yusri.
Sebelumnya, lautan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada Sabtu (14/11). Kerumunan massa itu terjadi pada saat akad nikah puteri keempat HRS dengan Irfan Alaydrus dan juga adanya peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian kerumunan massa tersebut diduga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Penyidik Polda Metro Jaya bakal memanggil lagi para saksi sembari mengumpulkan alat-alat bukti lainnya dalam kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari