Polisi Tangkap 11 Pelajar SMA yang Viral karena Tawuran, Ada Fakta Mencengangkan

Polisi Tangkap 11 Pelajar SMA yang Viral karena Tawuran, Ada Fakta Mencengangkan
Konferensi pers kasus tawuran pelajar SMA, bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2). Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Sebelumnya, video tawuran pelajar SMA menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/2) sore, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, dua kelompok pelajar SMA itu tampak saling serang menggunakan senjata tajam, seperti celurit.

Tawuran itu berlangsung di tengah jalan dan mengganggu aktivitas pengendara kendaraan bermotor. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam aksi tawuran tersebut. (cr1/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polisi menangkap sebelas pelajar SMA yang viral karena tawuran di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News