Polisi Tangkap 11 Pelajar SMA yang Viral karena Tawuran, Ada Fakta Mencengangkan
Rabu, 23 Februari 2022 – 19:45 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sebelumnya, video tawuran pelajar SMA menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/2) sore, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua kelompok pelajar SMA itu tampak saling serang menggunakan senjata tajam, seperti celurit.
Tawuran itu berlangsung di tengah jalan dan mengganggu aktivitas pengendara kendaraan bermotor. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam aksi tawuran tersebut. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap sebelas pelajar SMA yang viral karena tawuran di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi