Polisi Tangkap 11 Pelajar SMA yang Viral karena Tawuran, Ada Fakta Mencengangkan
Rabu, 23 Februari 2022 – 19:45 WIB

Konferensi pers kasus tawuran pelajar SMA, bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2). Foto: Dokumentasi Polres Metro Bekasi
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sebelumnya, video tawuran pelajar SMA menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/2) sore, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, dua kelompok pelajar SMA itu tampak saling serang menggunakan senjata tajam, seperti celurit.
Tawuran itu berlangsung di tengah jalan dan mengganggu aktivitas pengendara kendaraan bermotor. Tidak ada korban jiwa dan luka dalam aksi tawuran tersebut. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menangkap sebelas pelajar SMA yang viral karena tawuran di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi