Polisi Tangkap 11 Pelaku Bentrok Berdarah di Sorong, Satu Orang di Bawah Umur

Mantan Kapolresta Bandara Soetta itu mengatakan satu dari sembilan tersangka perusakan merupakan anak di bawah umur berinisial RR.
“RR ini berperan sebagai penyedia senjata terhadap salah satu buronan yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata kapolda.
Dia pun memastikan bakal terus memburu tujuh buronan yang belum tertangkap.
“Pelaku yang buron berinisial NB, HR, P, HT, MSB, YR, dan G,” kata Tornagogo.
Atas perbuatan mereka, para tersangka yang sudah ditangkap langsung menjalani penahanan.
Penyidik Polri pun mengenakan para pelaku dengan Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian Pasal 338 KUH Pidana, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 187 ayat (1), (2), dan (3) KUH Pidana tentang aksi pembakaran yang menyebabkan orang lain hilang nyawa, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Lalu dikenakan juga Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan, dan Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan lisan, serta Pasal 55 KUH Pidana.
Polisi telah menangkap sebelas pelaku yang terlibat dalam bentrokan berdarah di Sorong.
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang