Polisi Tangkap 15 Penyelundup 68 Kilogram Sabu-sabu dari Tiongkok
Kamis, 31 Oktober 2019 – 23:11 WIB
BACA JUGA: Ditanya Soal Kasus Novel Baswedan, Kapolri Terpilih Idham Aziz Beri Komentar Begini
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112, Pasal 132 UU Narkotika 35 tahun 2009. Para tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun. Hingga kini polisi masih memburu pemesan dan pemilik barang haram tersebut. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 68 kilogram dari Tiongkok yang rencananya akan diedarkan di Jabodetabek.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Seorang Perempuan Selundupkan 14 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Semarang
- Kompak Selundupkan 4 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Pasutri di Bengkalis Ditangkap Polisi
- Polisi Curiga dengan 4 Kemasan Bulat dalam Perut HA, Ketika Diperiksa Ternyata
- Besuk Suami di Tahanan, Mbak Anisa Bawa Peci, Tak Disangka, Isinya Barang Terlarang
- Pria asal Batam Simpan Narkoba dalam Perut, Barang Bukti Lumayan Banyak