Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Perampasan Motor Bermodus Mata Elang di Joglo

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polsek Kembangan menangkap SB (26) dan YR (22), buronan kasus perampasan sepeda motor bermodus penagih utang atau mata elang di kawasan Joglo, Jakarta Barat pada Jumat (27/5) lalu.
Polisi menangkap keduanya tanpa perlawanan ketika SB dan YR berada di lokasi pelarian, wilayah Tangerang, Banten, pada Jumat (3/6).
Total, kepolisian menangkap tiga tersangka dalam kasus perampasan motor bermodus mata elang itu.
Sebelumnya, penyidik Korps Bhayangkara menangkap OYS (31) dalam kasus yang sama di Jakarta pada Senin (30/5).
"Jadi, total yang berhasil kami amankan sebanyak tiga orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan melalui layanan pesan, Sabtu (4/6).
Namun, masih ada satu tersangka yang buron dalam kasus perampasan sepeda motor bermodus penagih utang atau mata elang.
Sementara itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan aksi perampasan motor di Joglo bermula saat OYS (31) bersama dengan tiga rekan lainnya memberhentikan motor yang dikendarai Ilyas Ramadhan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Menurut Binsar, komplotan itu menuduh Ilyas telat bayar angsuran motor kemudian memberhantikan kendaraan korban.
Polsek Kembangan menangkap SB (26) dan YR (22), buronan kasus perampasan motor bermodus mata elang di Joglo, Jakarta Barat pada Jumat (27/5) lalu.
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak