Polisi Tangkap 2 Debt Collector Perampas Mobil

Polisi Tangkap 2 Debt Collector Perampas Mobil
Debt collector perampas mobil. Foto: JPG/Pojokpitu

Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (pul/jpnn)

Debt collector bawa 6 orang lainnya untuk merampas mobil pemilik kredit


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News