Polisi Tangkap 2 Debt Collector Perampas Mobil
Minggu, 08 Oktober 2017 – 06:48 WIB
Atas perbuatannya, keduanya bisa dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (pul/jpnn)
Debt collector bawa 6 orang lainnya untuk merampas mobil pemilik kredit
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Debt Collector Perampas Kendaraan Nasabah Ini Ditangkap Polisi, Tuh Lihat
- Debt Collector yang Bentak Polisi Ditangkap, Tersisa 2 Orang
- Satu Lagi Debt Collector Pembentak Polisi Diciduk Polda Metro Jaya