Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
jpnn.com - NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya menangkap dua pemuda terduga pelaku judi slot online di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Adapun dua pelaku yang ditangkap polisi itu, yakni I (32), warga Kecamatan Beutong, dan SH (32), warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani menjelaskan dalam penangkapan ini, kepolisian turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan sedang digunakan untuk bermain judi online.
Vitra mengatakan kedua pemuda tersebut kini masih pemeriksaan lebih lanjut guna dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya.
Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sebagai upaya kepolisian di Nagan Raya untuk memberantas judi daring yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa.
"Penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Nagan Raya untuk memberantas aksi judi daring pada kalangan masyarakat," ujarnya di Nagan Raya, Rabu (1/5).
Selain itu, kata dia, penindakan tersebut juga sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Judi ini, kan, secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal. Jadi, kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” ujarnya.
Polisi menangkap dua pemuda terduga pelaku judi slot online di Nagan Raya, Aceh.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata