Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
jpnn.com - NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya menangkap dua pemuda terduga pelaku judi slot online di Kecamatan Beutong dan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Adapun dua pelaku yang ditangkap polisi itu, yakni I (32), warga Kecamatan Beutong, dan SH (32), warga Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadani menjelaskan dalam penangkapan ini, kepolisian turut mengamankan dua unit telepon pintar milik pelaku, yang ditemukan sedang digunakan untuk bermain judi online.
Vitra mengatakan kedua pemuda tersebut kini masih pemeriksaan lebih lanjut guna dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya.
Menurut dia, penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut sebagai upaya kepolisian di Nagan Raya untuk memberantas judi daring yang kian pesat tumbuh hingga pelosok desa.
"Penangkapan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas Polres Nagan Raya untuk memberantas aksi judi daring pada kalangan masyarakat," ujarnya di Nagan Raya, Rabu (1/5).
Selain itu, kata dia, penindakan tersebut juga sebagai upaya kepolisian untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
“Judi ini, kan, secara undang-undang merupakan perbuatan ilegal. Jadi, kami mohon dukungan masyarakat sebagai penguatan langkah-langkah aparat kepolisian,” ujarnya.
Polisi menangkap dua pemuda terduga pelaku judi slot online di Nagan Raya, Aceh.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya