Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bintan

jpnn.com - BINTAN - Sebanyak dua pria diamankan Polres Bintan atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan, Minggu (14/5).
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan dua pelaku itu berinisial KH (36) dan MR (58). “Warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan,” kata Riky.
Dia menjelaskan bahwa pada Jumlah (12/5) telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.
Selanjutnya, api yang membakar hutan dan lahan dipadamkan personel gabungan dari Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan, serta dibantu masyarakat setempat.
"Polres Bintan mengerahkan mobil Water Cannon untuk memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya," ujarnya.
Dia menambahkan setelah diselidiki, ternyata lahan itu milik KH.
Lahan itu diduga sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.
PDalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku lainnya MR dengan upah sebesar Rp 2 juta.
Polisi menangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap