Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Bintan

jpnn.com - BINTAN - Sebanyak dua pria diamankan Polres Bintan atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan, Minggu (14/5).
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo mengatakan dua pelaku itu berinisial KH (36) dan MR (58). “Warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan,” kata Riky.
Dia menjelaskan bahwa pada Jumlah (12/5) telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.
Selanjutnya, api yang membakar hutan dan lahan dipadamkan personel gabungan dari Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan, serta dibantu masyarakat setempat.
"Polres Bintan mengerahkan mobil Water Cannon untuk memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya," ujarnya.
Dia menambahkan setelah diselidiki, ternyata lahan itu milik KH.
Lahan itu diduga sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.
PDalam aksinya, KH dibantu seorang pelaku lainnya MR dengan upah sebesar Rp 2 juta.
Polisi menangkap dua pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok