Polisi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang
jpnn.com, PONTIANAK - HB dan DW melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Singkawang.
"Kasus dugaan TPPO ini kami ungkap belum lama ini, di Jalan Wonosari, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah," kata Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian, Jumat.
Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil warna merah marun dengan Nopol KB 1393 XX, 10 buku paspor baru, dua buku Pos Lintas Batas (PLB) warna merah, satu bundel bukti transaksi pembayaran/invoice, 10 lembar surat pernyataan kerja sama dan satu unit handphone.
Dia menyatakan kronologi penangkapan berawal dari anggota Satreskrim Polres Singkawang mendapat informasi adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia pada Rabu (18/1) pagi.
"Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan menuju ke satu rumah yang diduga sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut," ujarnya.
Kemudian, pada pukul 12.30 WIB, terpantau satu unit mobil Daihatsu Terios warna merah Nopol KB 1393 XX keluar dari rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan para calon TKI tersebut.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Singkawang mengikuti mobil tersebut.
HB dan DW melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Kantor Imigrasi Bekasi Terapkan Kebijakan Bagi CPMI Untuk Dukung Pemberantasan TPPO
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT