Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - TERNATE – Dua tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu berhasil diringkus tim operasional Polres Ternate. Dua terduga pengedar narkoba berinisial ML alias Ama (37) dan MLO alias Maman (37) ditangkap Satnarkoba Polres Ternate pada Selasa (15/11) dan baru diekspos, kemarin (16/11).    

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar. Hendry mengatakan dua tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap sekitar pukul 14.30 WIT di Kelurahan Tabona Kecamatan Ternate Tengah.

Hendry mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada oknum warga yang sering mengedar narkoba. Menerima laporan tersebut, tim Satnarkoba Polres Ternate langsung mengintai rumah yang menjadi tempat pesta shabu kedua terduga.

"Ketika dapat informasi itu, anggota langsung bergerak. Alhasil, di lantai dua rumah orang tua milik terduga dengan inisial ML, keduanya ditangkap. Dan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya seperi dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).

"Dari tangan dua tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet berisi narkoba jenis sabu, 1 Bong dari Aqua kecil, 1 skop dari sedotan plastik, 1 jarum sumbu, 2 korek api gas, 1 HP Samsung beserta Sim Card dengan nomor 081341xxxxxx. Barang bukti ini, anggota amankan di rumah milik orang tua LS alias Ama,”ujarnya.

Mantan Wakapolres Tikep itu mengatakan, kasus tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Malut untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini Narkoba Polda yang tangani kasus ini. Mereka dijarat dengan Pasal, 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," tutup Hendry.(JPG/tr-04/fri/jpnn)


TERNATE – Dua tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu berhasil diringkus tim operasional Polres Ternate. Dua terduga pengedar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News