Polisi Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita Diduga Sindikat Narkoba Internasional

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 27 butir pil ekstasi dari Malaysia. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga pelaku yang terdiri dari dua pria dan satu wanita.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini.
“Identitas para pelaku akan disampaikan saat rilis nanti," kata AKP Ronny Burungudju, Jumat (7/1).
Ronny menyebut ketiga pelaku ini ditangkap kawasan berbeda di wilayah Tanjungpinang, kemarin.
Awalnya, polisi menangkap seorang wanita berikut barang bukti satu butir pil ekstasi.
Saat diinterogasi polisi, wanita itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria.
Berbekal informasi dari wanita itu, polisi menangkap pria yang diduga sebagai kurir narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, kami menyita delapan paket sabu-sabu dan dua bungkus pil ekstasi," ungkap Ronny.
Polisi menangkap dua pria dan satu wanita di Tanjungpinang, Kepri, yang diduga sebagai sindikat narkoba internasional.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek