Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Bentrokan di Sorong
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian terus mengusut kasus bentrokan dua kelompok warga yang terjadi di Sorong Timur, Papua Barat hingga menyebabkan tempat karaoke Double O terbakar.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangan kasus ini dilakukan Polres Sorong Kota dan dibantu Polda Papua Barat.
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pertikaian warga itu,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/1)
Kedua tersangka ditetapkan untuk kasus pertikaian yang berujung kematian satu orang, sedangkan untuk pelaku pembakaran yang menyebabkan 18 orang tewas masih belum diketahui.
"Saat ini penyidik masih bekerja di lapangan. Kami memastikan akan menindak siapa saja yang terlibat," jelasnya.
Ramadhan menyebut kedua tersangka itu kini sudah ditangkap dan ditahan.
Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan.
Selain itu, aparat gabungan Polres Sorong Kota dan Brimob dari Polda Papua Barat terus bersiaga di lokasi sampai saat ini.
Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah di Sorong.
- Blusukan Bareng Septinus Lobat di Pasar Sorong, Kaesang Disangka Gibran
- Pemkab Sorong akan Mengakomodasi 1.850 Honorer Lewat Jalur PPPK & CPNS
- 1.045 Orang Ikut Tes Seleksi CPNS di Kabupaten Sorong, yang Dibuka 300 Formasi
- Kronologi Penemuan Jasad Ajudan Wakapolres Sorong
- Survei LSI: Elektabilitas Abner Reinal Tertinggi di Pilkada Kota Sorong
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL