Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
Sabtu, 09 November 2024 – 01:00 WIB

Ditreskrimsus Polda Banten menangkap salah satu tersangka kasus suap. Dok: Humas Polda Banten.
“Sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata tidak melalui proses lelang,” kata dia.
Kini para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka MF sudah 14 hari sedangkan untuk GG sudah 8 hari. Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Banten pada Rabu (6/11),” kata dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Banten menangkap dua tersangka kasus suap dalam proses pembangunan TPT Bronjong pada Dinas LH Cilegon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?