Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
Sabtu, 09 November 2024 – 01:00 WIB
“Sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata tidak melalui proses lelang,” kata dia.
Kini para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka MF sudah 14 hari sedangkan untuk GG sudah 8 hari. Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Banten pada Rabu (6/11),” kata dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Banten menangkap dua tersangka kasus suap dalam proses pembangunan TPT Bronjong pada Dinas LH Cilegon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar