Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
Sabtu, 09 November 2024 – 01:00 WIB
“Sehingga untuk memenangkan CV Arif Indah Permata jadi lebih mudah yaitu PPK tingga klik atau pesan pilih penyedia CV Arif Indah Permata tidak melalui proses lelang,” kata dia.
Kini para tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka sudah dilakukan proses penahanan untuk tersangka MF sudah 14 hari sedangkan untuk GG sudah 8 hari. Berkas perkara sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Banten pada Rabu (6/11),” kata dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Banten menangkap dua tersangka kasus suap dalam proses pembangunan TPT Bronjong pada Dinas LH Cilegon.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem