Polisi Tangkap 3 Begal Sadis Ini, Mereka Ternyata
Minggu, 19 Desember 2021 – 22:57 WIB
"Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka," ucap Budiman.
Baca Juga:
Baca Juga: Perusahaan Boleh Menganjurkan Karyawan Pakai Atribut Natal? Chandra Menjawab
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman ungkap pengakuan begal sadis yang beraksi di Medan beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini