Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:22 WIB

Para pelaku penganiayaan sopir ojol dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12). Foto: sources for jpnn
jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap pengendara ojek online (ojol) dan penumpangnya di Bandung.
Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam seusai kejadian di wilayah Pandanwangi, Desa Nunuk, Kabupaten Bandung pada Minggu (22/12/2024). Mereka yang ditangkap berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19).
Baca Juga:
"Alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," kata Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12/2024).
Kronologi peristiwa tersebut, ia mengatakan diawali oleh pengendara ojol Gugum (32) yang menjemput penumpang Inayah di wilayah Cimekar.
Tiga orang pelaku penganiayaan sopir ojol dan penumpangnya di Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang