Polisi Tangkap 3 Orang Pelaku Penganiayaan Berujung Bentrok Ojol vs Opang di Bandung
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:22 WIB

Para pelaku penganiayaan sopir ojol dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (24/12). Foto: sources for jpnn
Ia menyebut S alias Odong berperan mengajak tersangka lainnya untuk mengejar korban. Sedangkan W alias Ciwong menganiaya korban termasuk AR yang berperan menarik korban ke pinggir jalan dan menganiaya pengendara ojol menggunakan helm.
"Motifnya para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku," tuturnya.
Pihaknya masih mendalami terkait kronologi penumpang pengendara ojol yang terjatuh hingga mengalami sejumlah luka di kepala.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 21e dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Tiga orang pelaku penganiayaan sopir ojol dan penumpangnya di Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal