Polisi Tangkap 3 Orang Penyelenggara Pemilu Terkait Narkoba, Siapa Mereka?
jpnn.com, HULU SUNGAI SELATAN - Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Daha Selatan diringkus petugas Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait penyalahgunaan sabu-sabu di Tumbukan Banyu, Daha Selatan, Kalsel.
Petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu-sabu.
"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengonsumsi sabu-sabu," kata Kepala Seksi Humas Polres HSS Ipda Purwadi di Kandangan, Kamis.
Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu.
Kapolsek Daha Selatan yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.
Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram, saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.
Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSS, Nida Guslaili R mengaku telah menerima informasi penangkapan tiga anggota PPS yang baru dilantik sekitar sebulan lalu itu.
Asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang penyelenggara pemilu tertangkap basah polisi.
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba