Polisi Tangkap 3 Pengedar 40 Paket Ganja
Jumat, 01 Maret 2024 – 23:59 WIB

Polisi memperlihatkan tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja saat ditahan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (1/3/2024). (ANTARA/HO-Dok Satresnarkoba Polres Aceh Barat)
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang pengedar 40 paket narkotika ganja kering di sebuah rumah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik