Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu, Bagi yang Kenal, Siap-siap Saja

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu, Bagi yang Kenal, Siap-siap Saja
Konferensi pers kasus narkoba bertempat di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (12/4). Foto: Humas Polda Banten

Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai dua puluh tahun penjara," ujar Malik. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News