Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu-sabu, Bagi yang Kenal, Siap-siap Saja
Rabu, 13 April 2022 – 11:33 WIB

Konferensi pers kasus narkoba bertempat di Mapolres Lebak, Banten, Selasa (12/4). Foto: Humas Polda Banten
Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan narkoba lainnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai dua puluh tahun penjara," ujar Malik. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya