Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama

Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga mantan narapidana alias residivis berinisial BP (25), MA (45), dan RP (24) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus bermula dari tertangkapnya dua pelaku BP serta RP pada Senin (3/2) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Palima-Cinangka, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiyansyah mengatakan kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan seusai mengambil sabu-sabu yang dipesan.

"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu di saku salah satu pelaku," ucap AKP Bondan, Rabu (5/2).

AKP Bondan menjelaskan kedua tersangka mengambil sabu-sabu di titik yang telah ditentukan pengedar.

"Jadi, kedua tersangka setelah mengambil sabu-sabu saat akan meninggalkan lokasi dipergoki petugas," katanya.

Setelah diamankan di Mapolres Serang, kata AKP Bondan, diketahui bahwa sabu-sabu milik BP serta RP didapatkan dari MA yang merupakan warga Cipare, Kota Serang.

"Mengetahui itu, kami langsung bergerak mengamankan MA tidak jauh dari kediamannya sekitar Cipare," tutur dia.

Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga residivis narkoba hukuman yang akan dikenakan berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News