Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama

Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pidana enam tahun penjara serta maksimal hukuman mati," tutur AKP Bondan.(mcr34/jpnn)

Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga residivis narkoba hukuman yang akan dikenakan berat.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News