Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
Kamis, 06 Februari 2025 – 03:31 WIB
Dia menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pidana enam tahun penjara serta maksimal hukuman mati," tutur AKP Bondan.(mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga residivis narkoba hukuman yang akan dikenakan berat.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Speedboat Basarnas Meledak, Ditpolairud Lakukan Evakuasi