Polisi Tangkap 3 Tukang Todong, Sebuah Fakta Mengejutkan Terungkap
Sabtu, 04 Desember 2021 – 10:59 WIB

Dua dari tiga pelaku kasus penodongan saat di Mapolresta Tangerang, Jumat (3/12). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Setelah mendapatkan barang, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berinisial AW," ucap Wahyu.
Polisi yang mendapat laporan terkait kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Aparat akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (30/11).
Sebuah fakta mengejutkan kemudian terungkap ketika pelaku diperiksa polisi.
"Para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone lebih dari 45 kali," jelas Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap 3 pelaku kasus penodongan yang beraksi di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kabupaten Tangerang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh