Polisi Tangkap 30 Tersangka Kasus Narkoba di Bekasi Selama Pandemi Corona
jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap 30 tersangka kasus narkoba selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bekasi.
Ke-30 tersangka tersebut berasal dari 26 kasus dengan total barang bukti yang disita 534,08 gram sabu-sabu dan 0,99 gram sintetis.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini terjadi sejak 15 April hingga 12 Mei 2020.
“Ada 26 kasus dengan 30 tersangka yang kami amankan. 18 kasus diungkap Polres, 8 kasus diungkap polsek,” ujar Wijonarko, Kamis (14/5).
Dari beberapa pengungkapan kasus narkoba, dua di antaranya dari pemeriksaan di cek poin PSBB.
Pertama di lokasi cek poin PSBB Sasak Jarang Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur.
“Dari sana diamankan tersangka AW dan IB, barang bukti alat isap, pipet bekas pakai,” imbuhnya.
Selain itu, lokasi cek poin PSBB Gerbang Harapan Indah, Medansatria. Di lokasi tersebut polisi menangkap AP dan HM serta menyita barang bukti sabu seberat 0,68 gram.
Beberapa tersangka kasus narkoba tersebut diciduk di lokasi cek poin PSBB di Bekasi.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada
- Peringati Sumpah Pemuda, GPAN Gelar Budaya Sehat Tanpa Narkoba